Rabu, 07 Maret 2018

Rekayasa Lalu Lintas K.H. Noer Ali Bekasi






 Rekayasa Lalu Lintas Persimpangan Jalan K.H. Noer Ali (Kalimalang) dengan Yellow Box Junction (YBJ)

Ø Koordinat/ coordinate 6˚14’54’’ S, 106˚59’26’’ E
Ø Bandara terdekat/ nearest airport : Bandara Halim Perdanakusumah (Jakarta)
Ø Pelabuhan penumpang terdekat/ nearest passenger port : Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta)
Ø Stasiun terdekat/ nearest railway station : Stasiun Bekasi




Ø Terminal terdekat/ nearest bus terminal : Terminal Kayuringin
Ø Keluar tol terdekat/ nearest toll exit : Exit Bekasi Barat (Tol Jakarta – Cikampek)

Asal nama Kalimalang berasal dari arah sungainya yang berbeda dari sungai pada umumnya, yang mengarah dari hulu ke hilir atau dari pegunungan menuju ke laut. Sementara, kali ini melintang (atau malang; dari kata palang) dari waduk Jatiluhur Purwakarta, tepatnya dari Bendungan Curug Klari Karawang ke Halim, Jakarta.
Jalan kalimalang ini juga menjadi salah satu jalan perniagaan karena mencakup 6 kecamatan. Ruas jalan Kalimalang berjarak 20 kilometer yang mulai dari kawasan Cawang sampai Bekasi. Jalan Kalimalang mulai dari Cawang Baru – Pondok Bambu – Cipinang Melayu – Pondok Kelapa – Lampiri – Transito – Sumber Arta – Jakapermai – Galaxi – Bumi Satria Kencana dan berakhir di Mall Metropolitan Bekasi.
Permasalahan ruas jalan satu ini, tingginya pelanggaran pada persimpangan yang dikendalikan lampu lalu lintas, pelanggaran terutama tinggi dilakukan oleh pengendara sepeda motor, pengemudi angkutan umum khususnya angkot pelanggaran lain yang juga terjadi bahwa pengemudi tetap masuk persimpangan pada saat lampu sudah berubah menjadi merah dan kadang bila lalu lintas di depannya macet pengemudi akan menghambat lalu lintas yang mendapatkan lampu hijau dan akhirnya persimpangan akan terkunci, tidak berjalannya aturan penggunaan persimpangan pengertian masyarakat menggunakan persimpangan masih sangat rendah terutama persimpangan yang sudah dilengkapi dengan rambu lalu lintas.
Foto Persimpangan KH. Noer Ali

Penanggulangan permasalahan persimpangan jalan K.H. Noer Ali akibat rendahnya kesadaran berlalu lintas menurut saya sudah sepatutnya ditambah marka jalan Yellow Box Junction (YBJ) merupakan marka jalan berbentuk bujur sangkar atau persegi panjang berwarna kuning yang tergambar diaspal pada setiap persimpangan jalan marka jalan. YBJ berfungsi sebagai kawasan kosong tanpa kendaraan atau benda penghalang lainnya. Tujuannya untuk mencegah kemacetan disalah satu jalur dan berakibat pada kepadatan arus kendaraan dijalur lain yang sebenarnya tidak macet, sebagai tanda areal tanpa kendaraan.
Peraturannya, walaupun lalu lintas sudah hijau, pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berenti jika masih ada kendaraan lain di dalam area kotak kuning itu. Kendaraan dapat maju jika kendaraan didalam YBJ sudah keluar, dengan YBJ diharapkan kemacetan di persimpangan tidak terkunci.


                             Contoh persimpangan marka Yelllow Box Junction

Faktor permasalahan ketersendatan pada persimpangan yang telah dilengkapi rambu lalu lintas, sebagai berikut :
1.     Geometrik jalan yang tidak memenuhi persyaratan
a.      Rancang bangun ruas jalan atau persimpangan yang tidak memenuhi persyaratan karena radius tikung, jarak pandang bebas, jarak pandang menyiap yang tidak memenuhi persyaratan.
b.     Pemasangan rambu dan marka yang tidak dilakukan dengan baik.
2.     Rasio infrastruktur transportasi dengan luas lahan yang tidak memadai/menampung jumlah kendaraan pada jam – jam terteentu.
3.     Jaringan jalan yang tidak terencana dengan perencanaan awal pembangunan.
4.     Pertumbuhan kendaraan yang tinggi, kurang memanfaatkan kendaraan umum yang telah disediakan pemerintah.
5.     Rendahnya kesadaran pengguna jalan dalam mematuhi rambu dan marka lalu lintas.

Faktor - faktor kecelakaan pada ruas jalan yang diberi rambu lalu lintas, umumnya, sebagai berikut :
1.        Manusia 
2.        Kendaraan 
3.        Jalan
4.        Cuaca
Yellow Box Junction (YBJ) sangat berguna di persimpangan – persimpangan jalan yang pada jalan – jalan utama terutama persimpangan Jalan K.H. Noer Ali ini yang belum adanya marka tersebut dapat memecahkan ketersendatan pada saat waktu puncak kepadatan lalu lintas. Adanya YBJ ini walaupun pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti ketika ada kendaraan lain di dalam YBJ baru dapat maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar.  
Mengoptimalkan marka dan rambu lalu lintas dengan menambah alat Closed Circuit Television (CCTV), sehingga para pengguna jalan yang melakukan pelanggaran dapat segera ditindak penilangan sesuai aturan yang telah berlakudalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a,b tentang rambu – rambu lalu lintas dan arus berhenti di belakang garis stop.