Ø Koordinat/
coordinate 6˚14’54’’ S, 106˚59’26’’ E
Ø Bandara
terdekat/ nearest airport : Bandara Halim Perdanakusumah (Jakarta)
Ø Pelabuhan
penumpang terdekat/ nearest passenger port : Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta)
Ø Stasiun
terdekat/ nearest railway station : Stasiun Bekasi
Asal nama Kalimalang berasal dari arah sungainya yang berbeda dari sungai pada umumnya, yang mengarah dari hulu ke hilir atau dari pegunungan menuju ke laut. Sementara, kali ini melintang (atau malang; dari kata palang) dari waduk Jatiluhur Purwakarta, tepatnya dari Bendungan Curug Klari Karawang ke Halim, Jakarta.
Jalan
kalimalang ini juga menjadi salah satu jalan perniagaan karena mencakup 6
kecamatan. Ruas jalan Kalimalang berjarak 20 kilometer yang mulai dari kawasan
Cawang sampai Bekasi. Jalan Kalimalang mulai dari Cawang Baru – Pondok Bambu –
Cipinang Melayu – Pondok Kelapa – Lampiri – Transito – Sumber Arta – Jakapermai
– Galaxi – Bumi Satria Kencana dan berakhir di Mall Metropolitan Bekasi.
Permasalahan
ruas jalan satu ini, tingginya pelanggaran pada persimpangan yang dikendalikan
lampu lalu lintas, pelanggaran terutama tinggi dilakukan oleh pengendara sepeda
motor, pengemudi angkutan umum khususnya angkot pelanggaran lain yang juga
terjadi bahwa pengemudi tetap masuk persimpangan pada saat lampu sudah berubah
menjadi merah dan kadang bila lalu lintas di depannya macet pengemudi akan
menghambat lalu lintas yang mendapatkan lampu hijau dan akhirnya persimpangan
akan terkunci, tidak berjalannya aturan penggunaan persimpangan pengertian
masyarakat menggunakan persimpangan masih sangat rendah terutama persimpangan
yang sudah dilengkapi dengan rambu lalu lintas.
Foto Persimpangan
KH. Noer Ali
Penanggulangan
permasalahan persimpangan jalan K.H. Noer Ali akibat rendahnya kesadaran
berlalu lintas menurut saya sudah sepatutnya ditambah marka jalan Yellow Box
Junction (YBJ) merupakan marka jalan berbentuk bujur sangkar atau persegi
panjang berwarna kuning yang tergambar diaspal pada setiap persimpangan jalan
marka jalan. YBJ berfungsi sebagai kawasan kosong tanpa kendaraan atau benda
penghalang lainnya. Tujuannya untuk mencegah kemacetan disalah satu jalur dan
berakibat pada kepadatan arus kendaraan dijalur lain yang sebenarnya tidak
macet, sebagai tanda areal tanpa kendaraan.
Peraturannya,
walaupun lalu lintas sudah hijau, pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus
berenti jika masih ada kendaraan lain di dalam area kotak kuning itu. Kendaraan
dapat maju jika kendaraan didalam YBJ sudah keluar, dengan YBJ diharapkan
kemacetan di persimpangan tidak terkunci.
Contoh persimpangan marka Yelllow Box Junction
Faktor
permasalahan ketersendatan pada persimpangan yang telah dilengkapi rambu lalu
lintas, sebagai berikut :
1. Geometrik
jalan yang tidak memenuhi persyaratan
a. Rancang
bangun ruas jalan atau persimpangan yang tidak memenuhi persyaratan karena
radius tikung, jarak pandang bebas, jarak pandang menyiap yang tidak memenuhi
persyaratan.
b. Pemasangan
rambu dan marka yang tidak dilakukan dengan baik.
2. Rasio
infrastruktur transportasi dengan luas lahan yang tidak memadai/menampung
jumlah kendaraan pada jam – jam terteentu.
3. Jaringan
jalan yang tidak terencana dengan perencanaan awal pembangunan.
4. Pertumbuhan
kendaraan yang tinggi, kurang memanfaatkan kendaraan umum yang telah disediakan
pemerintah.
5. Rendahnya
kesadaran pengguna jalan dalam mematuhi rambu dan marka lalu lintas.
Faktor - faktor
kecelakaan pada ruas jalan yang diberi rambu lalu lintas, umumnya, sebagai
berikut :
1.
Manusia
2.
Kendaraan
3.
Jalan
Yellow Box Junction (YBJ) sangat berguna di
persimpangan – persimpangan jalan yang pada jalan – jalan utama terutama
persimpangan Jalan K.H. Noer Ali ini yang belum adanya marka tersebut dapat
memecahkan ketersendatan pada saat waktu puncak kepadatan lalu lintas. Adanya
YBJ ini walaupun pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti ketika ada
kendaraan lain di dalam YBJ baru dapat maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah
keluar.
Mengoptimalkan marka dan rambu lalu lintas dengan
menambah alat Closed Circuit Television (CCTV), sehingga para pengguna jalan
yang melakukan pelanggaran dapat segera ditindak penilangan sesuai aturan yang
telah berlakudalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan
Angkutan Jalan, Pasal 287 (2) juncto
Pasal 106 (4) huruf a,b tentang rambu – rambu lalu lintas dan arus berhenti
di belakang garis stop.